Kamis, 28 Februari 2013

Pemohon Informasi Publik Juga Harus Terbuka

SEKAYU-Kelompok atau perseorangan yang menjadi pemohon informasi publik juga harus terbuka, salah satunya dengan melengkapi data profil diri. Pemohon informasi publik juga harus memenuhi persyaratan sesuai yang tercantum pada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Hal ini diungkapkan Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Pusat, Amiruddin, pada Lokakarya dan Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik bagi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (27/2), di Auditorium Pemkab Muba. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Drs H Sohan Majid MM, dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Muba.

Amiruddin mengatakan, Komisi Informasi memiliki tugas menyelesaikan sengketa informasi ketika permohonan informasi mengalami deadlock. Menurutnya, sengketa informasi yang terjadi terkadang memiliki karakteristik sangat unik. Sebab 80 persen sengketa informasi yang terjadi selama ini justru merupakan informasi yang bersifat sederhana dan merupakan informasi terbuka.

“Komisi Informasi berharap, sengketa informasi yang terjadi hendaknya dikarenakan hal-hal yang mendasar. Untuk informasi yang bersifat terbuka, hendaknya tidak diperdebatkan lagi.”

Ditambahkannya, terbentuknya UU KIP sendiri memiliki dua kategori tujuan yaitu tujuan yang bersifat mendasar dan tujuan yang bersifat teknis. Untuk tujuan yang bersifat mendasar menyebabkan tata kelola pemerintahan berubah dari state government (pemerintahan untuk pusat) menjadi belong to people(pemerintahan milik masyarakat). Dengan demikian, masyarakat berhak untuk mengetahui kebijakan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Sedangkan tujuan yang bersifat teknis, membawa perubahan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi menjadi lebih baik.

Sementara itu Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Drs H Sohan Majid MM, mengatakan,  pemerintah atau badan publik wajib memberitahukan informasi kepada masyarakat dan pemohon informasi dalam rangka keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi ini untuk mewujudkan good goverment and clean governance.

“Keterbukaan informasi ini menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan yang diatur dalam UU KIP, sehingga penyediaan informasi publik  dapat terlaksana secara cepat, mudah, dan wajar. Untuk mendukung keterbukaan informasi, Pemkab Muba telah membentuk wadah PPID serta mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,” ujarnya.

Kabag Humas Setda Musi Banyuasin, Dicky Meiriando SSTP MH, mengatakan, masyarakat dapat meminta informasi melalui desk PPID di Humas untuk informasi yang tidak tergolong sebagai informasi yang dikecualikan. Menurutnya, PPID yang telah terbentuk memiliki tugas untuk melaksanakan pengelolaan penyediaan pelayanan informasi publik Pemerintahan Musi Banyuasin.

“Lokakarya dan Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik Bagi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ini merupakan hasil kerjasama Bagian Humas Setda Muba bekerjasama dengan Wahana Bumi Hijau, ICE, dan Komunitas Peduli Pembangunan Muba. Lokalatih ini diselenggarakan 27-28 Februari, diikuti oleh seluruh sekretaris SKPD selaku PPID pembantu. Tema lokalatih ini adalah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang baik di badan publik,” pungkasnya. Amr

Tidak ada komentar: