Kamis, 28 Februari 2013

Pemohon Informasi Publik Juga Harus Terbuka

SEKAYU-Kelompok atau perseorangan yang menjadi pemohon informasi publik juga harus terbuka, salah satunya dengan melengkapi data profil diri. Pemohon informasi publik juga harus memenuhi persyaratan sesuai yang tercantum pada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Hal ini diungkapkan Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Pusat, Amiruddin, pada Lokakarya dan Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik bagi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (27/2), di Auditorium Pemkab Muba. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Drs H Sohan Majid MM, dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Muba.

Amiruddin mengatakan, Komisi Informasi memiliki tugas menyelesaikan sengketa informasi ketika permohonan informasi mengalami deadlock. Menurutnya, sengketa informasi yang terjadi terkadang memiliki karakteristik sangat unik. Sebab 80 persen sengketa informasi yang terjadi selama ini justru merupakan informasi yang bersifat sederhana dan merupakan informasi terbuka.

“Komisi Informasi berharap, sengketa informasi yang terjadi hendaknya dikarenakan hal-hal yang mendasar. Untuk informasi yang bersifat terbuka, hendaknya tidak diperdebatkan lagi.”

Ditambahkannya, terbentuknya UU KIP sendiri memiliki dua kategori tujuan yaitu tujuan yang bersifat mendasar dan tujuan yang bersifat teknis. Untuk tujuan yang bersifat mendasar menyebabkan tata kelola pemerintahan berubah dari state government (pemerintahan untuk pusat) menjadi belong to people(pemerintahan milik masyarakat). Dengan demikian, masyarakat berhak untuk mengetahui kebijakan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Sedangkan tujuan yang bersifat teknis, membawa perubahan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi menjadi lebih baik.

Sementara itu Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Drs H Sohan Majid MM, mengatakan,  pemerintah atau badan publik wajib memberitahukan informasi kepada masyarakat dan pemohon informasi dalam rangka keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi ini untuk mewujudkan good goverment and clean governance.

“Keterbukaan informasi ini menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan yang diatur dalam UU KIP, sehingga penyediaan informasi publik  dapat terlaksana secara cepat, mudah, dan wajar. Untuk mendukung keterbukaan informasi, Pemkab Muba telah membentuk wadah PPID serta mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,” ujarnya.

Kabag Humas Setda Musi Banyuasin, Dicky Meiriando SSTP MH, mengatakan, masyarakat dapat meminta informasi melalui desk PPID di Humas untuk informasi yang tidak tergolong sebagai informasi yang dikecualikan. Menurutnya, PPID yang telah terbentuk memiliki tugas untuk melaksanakan pengelolaan penyediaan pelayanan informasi publik Pemerintahan Musi Banyuasin.

“Lokakarya dan Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik Bagi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ini merupakan hasil kerjasama Bagian Humas Setda Muba bekerjasama dengan Wahana Bumi Hijau, ICE, dan Komunitas Peduli Pembangunan Muba. Lokalatih ini diselenggarakan 27-28 Februari, diikuti oleh seluruh sekretaris SKPD selaku PPID pembantu. Tema lokalatih ini adalah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang baik di badan publik,” pungkasnya. Amr

Selasa, 26 Februari 2013

Rumah Panggung

Rumah Panggung - Rumah dengan tiang-tiang tinggi sebagai penyangganya, merupakan bentuk kearifan lokal masyarakat Musi Banyuasin. Kontur wilayah yang sekitar 75 persen merupakan daerah rawa, sangat cocok menggunakan model rumah panggung karena tidak mengurangi daerah resapan.

Banjir Membawa Berkah

Banjir tahunan di Musi Banyuasin atau istilah lokal musim ayo dalam membawa berkah melimpahnya ikan.

Melintasi Banjir

Seorang Nenek mengangkat bajunya agar tidak basah saat melintasi banjir di Desa Tanjung Raya beberapa waktu lalu.

Berkah Banjir

Banjir di Musi Banyuasin membawa berkah dengan melimpahnya ikan. Insert - Bupati H Pahri Azhari dan Hj Lucyanty Pahri menangkap ikan di Desa Sereka.

Keceriaan Hj Lucyanty Pahri

Hj Lucyanty Pahri (kiri) bersama warga Desa Tanjung Raya

Kebersamaan

Ketua Dharma Wanita Persatuan Musi Banyuasin Hj Lucyanty Pahri disambut hangat warga Desa Tanjung Raya.


42 Panwascam Muba Dilantik

SEKAYU - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Musi Banyuasin melantik 42 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilukada Gubernur 2013. Pengambilan sumpah pelantikan dilakukan Ketua Panwas Muba, Jon Heri SP, Jumat (15/2),di Auditorium Pemkab Muba, Sekayu. 
Hadir pada pelantikan tersebut Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, Bawaslu Sumsel Divisi Pengawasan Kurniawan, FKPD, SKPD, ketua parpol peserta pemilu, dan tokoh masyarakat. Ketua Panwaslu Muba, Jon Heri SP mengatakan, panitia pengawas Pemilu harus bekerja dengan jujur penuh integritas menjalankan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga Pemilu menghasilkan pemimpin yang sesuai dengn aspirasi masyarakat. 
 “Panwaslu Muba melantik 3 orang Panwascam masing-masing untuk 14 kecamatan, tugasnya dibantu seorang sekretaris panwascam. Setelah dilantik Panwascam dan sekretaris akan mengikuti teknis pengawasan tahapan Pemilu dan materi pembuatan laporan penggunaan anggaran oleh sekretaris Panwascam,” imbuhnya.  
Dirinya mengatakan, Panwascam yang dilantik merupakan hasil seleksi terbuka yang dilaksanakan Panwascam beberapa waktu lalu. Menurutnya, Panwas bersifat adhoc untuk melaksanakan Pemilukada. Masa tugas Panwascam yang baru dilantik akan berakhir hingga 2 bulan setelah dilantiknya gubernur dan wakil gubernur sumsel terpilih.  
Banwaslu Sumsel Divisi Pengawasan Pemilu Kurniawan berharap, Panwascam yang baru dilantik dapat bertugas sesuai tugas dan wewenang sesuai aturan. Menurutnya, Panwascam harus mengedepankan integritas, moralitas, dan netralitas.  
Sementara itu Wabup Muba Beni Hernedi, mengatakan, Pelantikan Panwascam Pilgub merupakan pertanda semakin dekatnya pemilihan kepala daerah Sumsel ini. Dirinya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengalokasikan anggaran dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas Panwaslu dan KPU.  
“Anggaran Pilgub yang besar baik dari APBD propinsi dan dukungan kabupaten/kota, tujuannya agar Pemilu menghasilkan pemimpin yang baik, mampu mengedukasi rakyat, dan terlaksana dengan baik,” ujarnya. 
Dirinya menganalogikan Pemilu sebagai pertandingan sepakbola. Laju pertandingan bola akan menjadi tidak menarik, ketika wasitnya turut menendang bola. Oleh karena itu dirinya beraharap, Panwas sebagai wasit dapat melaksanakan pertandingan secara netral sesuai aturan yang ada. Menurutnya, Pemilu akan menjadi ajang pendidikan politik yang baik, bila seluruh pihak dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal, dimulai dari panitia pelaksana Pemilu yang baik.
( Penulis: Amiriansah)

Bupati Imbau Percepatan Rehabilitasi Pasca Banjir

BATANGHARI LEKO-Bupati Musi Banyuasin H Pahri Azhari mengimbau kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Musi Banyuasin agar membanti percepatan rehabilitasi pasca banjir. Demikian diutarakannya pada monitoring banjir di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko, Jumat (22/2). 
Hadir pada kegiatan monitoring tersebut Ketua Dharma Wanita Persatuan Hj Lucyanty Pahri, Sekda Muba Drs Sohan Majid MM, anggota DPRD Muba Azhari Ahmad, SKPD, dan FKPD Musi Banyuasin. 
H Pahri Azhari mengatakan, banjir tidak hanya terjadi di Batanghari Leko, namun juga dialami semua wilayah di Muba termasuk Sekayu. Monitoring tersebut bertujuan tak hanya untuk melihat kondisi banjir, juga untuk turut merasakan musibah yang dialami korban banjir. 
“Saya meminta seluruh masyarakat untuk tabah, sabar, dan tawakal. Banjir tahun ini menurut presiden, merupakan musibah nasional yang hampir seluruh wilayah di Indonesia termasuk Jakarta terkena dampaknya,” ujarnya. 
Dirinya mengimbau kepada camat dan kades agar membentuk posko kesehatan untuk memberikan layanan bagi masyarakat yang terkena banjir.Menurutnya, kondisi banjir yang telah memasuki Siaga 3 harus ditangani bersama dengan sungguh-sungguh. 
Terkait adanya korban akibat banjir, Pemkab Musi Banyuasin akan menyalurkan santunan kematian kepada mereka yang terkena musibah. Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta kehati-hatian dalam menghadapi kondisi ini. Terlebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan kepada anak-anak kecil agar tidak bermain di banjir.
Camat Batanghari Leko Siswadi S,Sos MSi, mengatakan, sebelumnya Desa Lubuk Buah terendam dengan kedalaman hingga 2 meter, akibat meluapnya Sungai Batanghari Leko. Sekarang kondisinya telah berangsur surut dan kering. Dirinya berharap pada monitoring tersebut, SKPD terkait dapat memberikan motivasi dan arahan yang berhubungan dengan rehabilitasi pasca banjir.
( Penulis: Amiriansah )

Konflik Lahan PT MBI Capai Sepakat

SEKAYU - Permasalahan lahan antara PT Musi Banyuasin Indah (MBI) dengan Suali Cs di Desa Sei Selabu Kecamatan Batanghari Leko, mencapai kata sepakat. Dalam kesepakatan yang tertuang pada berita acara yang juga ditandatangani DPRD Muba, BPN, SKPD, Kejari, dan Kepolisian, Senin (18/2), PT MBI siap mengganti lahan yang diakui oleh Suali cs. 
Berdasarkan peninjauan serta pengukuran lahan yang disengketakan oleh pihak yang bersengketa bersama-sama komisi II DPRD Muba, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Humas Setda Muba, serta instansi terkait, diketahui bahwa titik ordinat yang tertera pada surat tanah milik Suali cs adalah benar. Dan PT BMI selaku pengelola lahan diminta untuksegera melakukan pembayaran atas lahan tersebut. 
Ketua Komisi II Darwin AH, mengatakan, DPRD sebagai perwakilan dari masyarakat berperan sebagai mediator dalam penyelesaian persoalan ini. Menurutnya, pihaknya bersama dengan instansi terkait hanya ingin mencari kebenaran atas persoalan yang terjadi antara Suali cs dan PT BMI. “Dari hasil pemeriksaan serta pengukuran oleh petugas BPN, diketahui bahwa titik ordinat yang tertera pada surat tanah milik Suali cs betul seperti yang diakui. Untuk itu, pada pertemuan selanjutnyapihak PT BMI akan membayar ganti lahan milik Suali cs,” ujarnya. 
Senada diutarakan anggota Komisi II, H Ahmadi Dausat. Dirinya mengatakan, persoalan ini muncul berdasarkan pengaduan masyarakat kepada DPRD Muba. Menurutnya, lahan yang dipersoalkan seluas sekitar 80 hektar. "Kalau diketahui benar itu miliki warga, tidak ada alasan lagi bagi pihak perusahaan untuk tidak melakukan ganti lahan tersebut. Penijauan dan pengukuran lahan ini juga berdasarkan hasil kesepakatan rapat di Komisi II sebelumnya yang mempertemukan Suali cs dan PT MBI, serta instansi yang kompeten lainnya.” 
Legal Bina Mitra PT MBI Andri Susano, mengatakan, PT MBI merupakan perusahaan takeover dari perusahaan sebelumnya. Perkebunan kelapa sawit tersebut diambil alih oleh PT MBI setalah kebun tersebut jadi. Dirinya tidak menampik bahwa dalam proses takeover tersebut terdapat sejumlah lahan warga yang belum selesai pembayaran gantinya oleh perusahaan sebelumnya. 
“Persoalan lahan warga yang belum dibayar telah diselesaikan. PT MBI siap melakukan pembayaran bila berdasarkan hasil pengukuran hari ini (kemarin-red) terbukti itu lahan milik warga,” ujarnya.
( Penulis: Amiriansah)