Hal ini diungkapkan Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi Komisi
Informasi Pusat, Amiruddin, pada Lokakarya dan Pelatihan Keterbukaan
Informasi Publik bagi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (27/2),
di Auditorium Pemkab Muba. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah
Musi Banyuasin Drs H Sohan Majid MM, dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah (FKPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Muba.
Amiruddin mengatakan, Komisi Informasi memiliki tugas menyelesaikan sengketa informasi ketika permohonan informasi mengalami deadlock.
Menurutnya, sengketa informasi yang terjadi terkadang
memiliki karakteristik sangat unik. Sebab 80 persen sengketa
informasi yang terjadi selama ini justru merupakan informasi yang
bersifat sederhana dan merupakan informasi terbuka.
“Komisi Informasi berharap, sengketa informasi yang terjadi hendaknya
dikarenakan hal-hal yang mendasar. Untuk informasi yang bersifat
terbuka, hendaknya tidak diperdebatkan lagi.”
Ditambahkannya, terbentuknya UU KIP sendiri memiliki dua
kategori tujuan yaitu tujuan yang bersifat mendasar dan tujuan yang
bersifat teknis. Untuk tujuan yang bersifat mendasar menyebabkan tata
kelola pemerintahan berubah dari state government (pemerintahan untuk pusat) menjadi belong to people(pemerintahan
milik masyarakat). Dengan demikian, masyarakat berhak
untuk mengetahui kebijakan pembangunan yang
dilaksanakan pemerintah. Sedangkan tujuan yang bersifat teknis,
membawa perubahan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi menjadi
lebih baik.
Sementara itu Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Drs H Sohan Majid
MM, mengatakan, pemerintah atau badan publik wajib memberitahukan
informasi kepada masyarakat dan pemohon informasi dalam rangka
keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi ini untuk
mewujudkan good goverment and clean governance.
“Keterbukaan informasi ini menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan yang
diatur dalam UU KIP, sehingga penyediaan informasi publik dapat
terlaksana secara cepat, mudah, dan wajar. Untuk mendukung keterbukaan
informasi, Pemkab Muba telah membentuk wadah PPID serta mengangkat
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,” ujarnya.
Kabag Humas Setda Musi Banyuasin, Dicky Meiriando SSTP MH, mengatakan,
masyarakat dapat meminta informasi melalui desk PPID di Humas untuk
informasi yang tidak tergolong sebagai informasi yang
dikecualikan. Menurutnya, PPID yang telah terbentuk memiliki tugas
untuk melaksanakan pengelolaan penyediaan pelayanan informasi publik
Pemerintahan Musi Banyuasin.
“Lokakarya dan Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik Bagi Pemerintah
Kabupaten Musi Banyuasin ini merupakan hasil kerjasama Bagian Humas
Setda Muba bekerjasama dengan Wahana Bumi Hijau, ICE, dan Komunitas
Peduli Pembangunan Muba. Lokalatih ini diselenggarakan 27-28 Februari,
diikuti oleh seluruh sekretaris SKPD selaku PPID pembantu. Tema
lokalatih ini adalah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi
yang baik di badan publik,” pungkasnya. Amr