SEKAYU - Permasalahan lahan antara PT Musi Banyuasin
Indah (MBI) dengan Suali Cs di Desa Sei Selabu Kecamatan Batanghari
Leko, mencapai kata sepakat. Dalam kesepakatan yang tertuang pada berita
acara yang juga ditandatangani DPRD Muba, BPN, SKPD, Kejari, dan
Kepolisian, Senin (18/2), PT MBI siap mengganti lahan yang diakui oleh
Suali cs.
Berdasarkan peninjauan serta pengukuran lahan yang disengketakan oleh
pihak yang bersengketa bersama-sama komisi II DPRD Muba, Badan
Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum,
Bagian Humas Setda Muba, serta instansi terkait, diketahui bahwa titik
ordinat yang tertera pada surat tanah milik Suali cs adalah benar. Dan
PT BMI selaku pengelola lahan diminta untuksegera melakukan pembayaran
atas lahan tersebut.
Ketua Komisi II Darwin AH, mengatakan, DPRD sebagai perwakilan dari
masyarakat berperan sebagai mediator dalam penyelesaian persoalan ini.
Menurutnya, pihaknya bersama dengan instansi terkait hanya ingin mencari
kebenaran atas persoalan yang terjadi antara Suali cs dan PT BMI. “Dari
hasil pemeriksaan serta pengukuran oleh petugas BPN, diketahui bahwa
titik ordinat yang tertera pada surat tanah milik Suali cs betul seperti
yang diakui. Untuk itu, pada pertemuan selanjutnyapihak PT BMI akan
membayar ganti lahan milik Suali cs,” ujarnya.
Senada diutarakan anggota Komisi II, H Ahmadi Dausat. Dirinya
mengatakan, persoalan ini muncul berdasarkan pengaduan masyarakat kepada
DPRD Muba. Menurutnya, lahan yang dipersoalkan seluas sekitar 80
hektar. "Kalau diketahui benar itu miliki warga, tidak ada alasan lagi
bagi pihak perusahaan untuk tidak melakukan ganti lahan tersebut.
Penijauan dan pengukuran lahan ini juga berdasarkan hasil kesepakatan
rapat di Komisi II sebelumnya yang mempertemukan Suali cs dan PT MBI,
serta instansi yang kompeten lainnya.”
Legal Bina Mitra PT MBI Andri Susano, mengatakan, PT MBI merupakan
perusahaan takeover dari perusahaan sebelumnya. Perkebunan kelapa sawit
tersebut diambil alih oleh PT MBI setalah kebun tersebut jadi. Dirinya
tidak menampik bahwa dalam proses takeover tersebut terdapat sejumlah
lahan warga yang belum selesai pembayaran gantinya oleh perusahaan
sebelumnya.
“Persoalan lahan warga yang belum dibayar telah diselesaikan. PT MBI
siap melakukan pembayaran bila berdasarkan hasil pengukuran hari ini
(kemarin-red) terbukti itu lahan milik warga,” ujarnya.
( Penulis: Amiriansah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar