Rapat Paripurna DPRD Muba |
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin masih menunggu
tindak lanjut dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan
Lembaga Adat. Raperda ini diharapkan mampu menghidupkan kembali lembaga pembina
dan pemangku adat di Bumi Serasan Sekate.
Hal ini
terungkap pada pidato Bupati Musi Banyuasin H Pahri Azhari pada Rapat Paripurna
DPRD Muba, Senin (10/12). Selain mengharapkan tindak lanjut Raperda
tentang Pembentukan Lembaga Adat, Pemkab
Muba juga menunggu kelanjutan proses tujuh Raperda lainnya, di antaranya
Raperda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Raperda Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Muba, Raperda RPJMD Muba, dan lainnya.
Bupati
Musi Banyuasin H Pahri Azhari mengatakan, selain bertujuan untuk menghidupkan
kembali lembaga pembina dan pemangku adat, Raperda Pembentukan Lembaga Adat
menjadi kebutuhan seiring perubahan di pelbagai bidang termasuk perubahan
nilai-nilai kebudayaan yang memengaruhi adat istiadat masyarakat.
“Perlu
dihidupkan kembali nilai-nilai budaya Bangsa Indonesia dan nilai-nilai budaya
kekeluargaan di Kabupaten Musi Banyuasin yang dulu dibanggakan. Nilai-nilai
kebudayaan terus mengalami perubahan seiring dengan perubahan jaman.” Imbuhnya.
Berkaitan
dengan Raperda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang diusulkan
Pemkab Muba, H Pahri Azhari mengaku, daerah diberikan kewenangan oleh pusat
untuk memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Objek retribusi
pengendalian menara telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara
telekomunikasi dengan memerhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan
umum.
Kabag
Humas Setda Musi Banyuasin, Dicky Meirinado SSTP MH, mengatakan, Raperda
tentang Pembentukan Lembaga Adat merupkan upaya antisipasi yang dilakukan
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terhadap aset budaya dan adat istiadat yang
dimiliki Bumi Serasan Sekate. Kian lunturnya nilai-nilai kebudayaan dan
kearifan lokal, menjadi dasar Pemkab Muba memandang perlu untuk menghidupkan
kembali lembaga pembina dan pemangku adat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar