Senin, 10 Desember 2012

Pemkab Muba Tunggu Perda Lembaga Adat



Rapat Paripurna DPRD Muba
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin masih menunggu tindak lanjut dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Lembaga Adat. Raperda ini diharapkan mampu menghidupkan kembali lembaga pembina dan pemangku adat di Bumi Serasan Sekate. 

            Hal ini terungkap pada pidato Bupati Musi Banyuasin H Pahri Azhari pada Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (10/12). Selain mengharapkan tindak lanjut Raperda tentang  Pembentukan Lembaga Adat, Pemkab Muba juga menunggu kelanjutan proses tujuh Raperda lainnya, di antaranya Raperda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muba, Raperda RPJMD Muba, dan lainnya.

            Bupati Musi Banyuasin H Pahri Azhari mengatakan, selain bertujuan untuk menghidupkan kembali lembaga pembina dan pemangku adat, Raperda Pembentukan Lembaga Adat menjadi kebutuhan seiring perubahan di pelbagai bidang termasuk perubahan nilai-nilai kebudayaan yang memengaruhi adat istiadat masyarakat.

            “Perlu dihidupkan kembali nilai-nilai budaya Bangsa Indonesia dan nilai-nilai budaya kekeluargaan di Kabupaten Musi Banyuasin yang dulu dibanggakan. Nilai-nilai kebudayaan terus mengalami perubahan seiring dengan perubahan jaman.” Imbuhnya.

            Berkaitan dengan Raperda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang diusulkan Pemkab Muba, H Pahri Azhari mengaku, daerah diberikan kewenangan oleh pusat untuk memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Objek retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memerhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
           
            Kabag Humas Setda Musi Banyuasin, Dicky Meirinado SSTP MH, mengatakan, Raperda tentang Pembentukan Lembaga Adat merupkan upaya antisipasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terhadap aset budaya dan adat istiadat yang dimiliki Bumi Serasan Sekate. Kian lunturnya nilai-nilai kebudayaan dan kearifan lokal, menjadi dasar Pemkab Muba memandang perlu untuk menghidupkan kembali lembaga pembina dan pemangku adat.

            “Raperda Pembentukan Lembaga Adat yang nantinya menjadi perda tersebut, diharapkan menjadi payung hukum dalam upaya pengembangan dan pelestarian nilai-nilai kebudayaan dan adat istiadat Musi Banyuasin,” Pungkasnya. Amr

Tidak ada komentar: